Saturday, January 9

Halal dan Haram - Hadits Arbain An-nawawi

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ. 

[رواه البخاري ومسلم]

Dari Abu Abdillah Nu'man bin Basyir R.a dia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak dapat diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati.

Shahih Bukhari no 52, Shahih Muslim no 1599

baca juga : menunggu sukses dan memulai sukses. klik disini

Penjelasan tentang hadits di atas :

Didalam islam setiap perkara pasti memiliki hukumnya masing masing. Umumnya dalam hukum islam itu dibagi menjadi halal dan haram, namun di antara kedua itu terkadang kita bisa saja menemui sesuatu yang membuat kita bingung. apakah hal tersebut termasuk halal atau haram?. Nah, hal yang meragukan seperti ini di sebut syubhat atau perkara yang samar - samar.

Saat bertemu dengan yang meragukan (syubhat), maka jalan terbaiknya adalah dengan meninggalkannya. karena akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram. maka kita harus berhati hati dalam mengambil perkara. inilah beberapa cara mengatasinya :

1. Menjauhlah dari perbuatan dosa kecil, karena hal itu dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.

2. Perbuatan amal baik dari anggota badan merupakan pertanda baiknya hati. Jadi berilah perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik. 

3. Tinggalkan lah perkara perkara yang di larang oleh Allah swt.


baca juga selengkapnya :

1. bolehkah perempuan berhadats besar berinteraksi dengan alqutan. klik disini

2. Stop mengutuk diri. klik disini

0 comments:

Post a Comment

5 Tips Bisnis Pengusaha Muslim Yang Berhasil

  Sebagai seorang Muslim, berbisnis dan mendapatkan keuntungan dianggap sebagai amal yang dianjurkan dalam Islam. Namun, menjadi seorang pen...