"Sampaikanlah walapun itu satu ayat"
Menyinggung sedikit tentang Hadast Besar bolehkah berinteraksi dengan Quran untuk perempuan?
Dalam hukum menyentuh dan membaca Al-Quran, banyak orang yang berbeda pendapat. Ada yang mengatakan haram, bahkan sebaliknya al-Quran boleh untuk sentuh dan dibaca. Sebelum kita menilai ini haram, itu halal, ini makruh dan lain sebagainya. Alangkah baiknya kita liat beberapa alasan dari beberapa para ulama, agar kita mengerjakan sesuatu itu dengan amal. Imam bukhori berkata :
العلم قبل العمل
Mari langsung simak alasannya, chekindot..
Para ulama yang menghukumi haram, seorang perempuan berhadats besar dalam membaca/menyentuh al-Quran. Mereka itu beralasan dengan hadist ini.
قال ابن عمر : قال االنّبي ص : لا يقرأ الخنب ولا الحائض القران (ح.ر. ابوداود، والترمذى، وابن ماجه)
Artinya : Telah berkata Ibnu Umar, sabda Nabi S.A.W. : _"tidak boleh membaca al-Quran yang junuh dan tidam boleh pula perempuan yang haidh"._
Dan ada lagi hadits :
قال جابر : قال النّبي ص : لا يقرأ الحائض والنّفساء القران شيئا. (ح.ر.الدارقطني)
Artinya : _Telah berkata Habir, sabda Nabi S.A.W. : perempuan yang berhaid dan bernifas tidak boleh membaca akan suatu dari pada al-Qur'an"._
Jika melihat kedua hadits diatas, sebagian para ulama ahlul hadits tidak diterimanya karena lemah.
Adapun alasan tidak diterimanya ialah
1. Hadits pertama tidak sah, karena didalam isnadnya terdapat orang yang bernama (اسماعيل بن عياش) ismail bin 'ayasy, dia itu dilemahkan oleh imam imam seperti ahmad, bukhari dan lain lain. Dan di hadits yang kedua terdapat didalam isnadnya yang bernama (محمد بن الفضل) muhammad bin fadl, dia sudah terkenal sebagai pemalsu hadits.
2. Tidak ada hadits yang sah dari rasullah, difasal itu.
Ringkasnya, tidak terlarang wanita haid membaca quran. Keterangan/penjelasan hadits yang melarang itu tidak kuat.
Imam hanafie berkata ; tidak mengapa orang berjunub membaca al-Quran.
Imam malik berkata ; tidak mengapa orang berjunub membaca al-Quran
Bukhori berkata : ibnu abbas membolehkan orang junub membaca Qur'an
Konklusinya, boleh saja menyentuh dan membaca al-Quran. Karena 2 hadits di atas yang dijadikan sebagai landasan untuk mengharamkannya menyentuh dan membaca al-Quran itu bisa dikatakan lemah, karena ada isnad yanh bermasalah.
Selebihnya dikembalikan kepada diri kita masing masing ini hanya ikhtilaf para ulama, mau mengambil keputusan yang mana asalkan berdasarkan dalil.
.
Syukron..
Shigaibz
*referensi/Rujukan : A.Hassan